Perkembangan zaman membawa banyak bentuk harta baru — seperti saham, deposito, hingga aset digital. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah bentuk harta modern ini juga wajib dizakati seperti emas dan uang tunai?
Dalam Islam, zakat tidak terbatas pada bentuk harta tertentu, tapi mencakup segala harta yang bernilai, dimiliki penuh, dan bisa berkembang. Maka, mari kita bahas satu per satu menurut pandangan ulama dan lembaga zakat kontemporer.
1. Zakat Saham
Saham termasuk dalam kategori zakat mal (zakat harta) karena memiliki nilai, dapat diperjualbelikan, dan menghasilkan keuntungan.
Hukum:
Wajib dizakati jika memenuhi syarat berikut:
- Telah dimiliki selama 1 tahun (haul)
- Mencapai nisab setara 85 gram emas
- Bernilai dan bisa diperjualbelikan
Cara Menghitung:
- Jika saham dimiliki untuk jual beli (trading) → zakatnya seperti zakat perdagangan, yaitu 2.5% dari total nilai pasar saham + saldo kas.
- Jika saham untuk investasi jangka panjang (dividen) → zakat diambil dari hasil dividen bersih, sebesar 2.5% bila mencapai nisab.
2. Zakat Deposito
Deposito adalah harta simpanan yang berkembang karena menghasilkan bunga atau bagi hasil. Oleh karena itu, hukumnya sama seperti zakat tabungan.
Hukum:
Wajib dizakati jika:
- Sudah dimiliki selama 1 tahun
- Nilainya setara atau lebih dari 85 gram emas
Cara Menghitung:
Zakat = 2.5% dari total saldo akhir + bagi hasil (jika ada)
Termasuk bagi hasil yang belum diambil dari bank.
3. Zakat Aset Digital (Crypto, NFT, dan Sejenisnya)
Seiring kemajuan teknologi, aset digital seperti Bitcoin, Ethereum, dan NFT kini memiliki nilai ekonomi nyata.
Hukum:
Wajib dizakati, menurut pandangan banyak ulama dan lembaga keuangan syariah, seperti Dewan Syariah Nasional MUI dan AAOIFI, karena aset ini memiliki nilai, bisa diperjualbelikan, dan menjadi alat investasi.
Cara Menghitung:
- Konversi nilai aset digital ke rupiah
- Jika total nilainya mencapai nisab 85 gram emas dan dimiliki selama 1 tahun, maka keluarkan zakat sebesar 2.5% dari nilai pasar saat haul.
Tabel Ringkas
| Jenis Aset | Wajib Zakat | Nisab | Tarif Zakat | Dasar Perhitungan |
|---|---|---|---|---|
| Saham | Ya | 85 gr emas | 2.5% | Nilai pasar/dividen |
| Deposito | Ya | 85 gr emas | 2.5% | Saldo + bagi hasil |
| Aset Digital (Crypto, NFT) | Ya | 85 gr emas | 2.5% | Nilai pasar saat haul |
Kesimpulan
Islam adalah agama yang fleksibel dan relevan di setiap zaman. Prinsip zakat tidak berubah: setiap harta yang berkembang dan bernilai wajib dizakati apabila memenuhi syaratnya.
Menunaikan zakat dari saham, deposito, maupun aset digital bukan sekadar kewajiban, tapi juga cara membersihkan harta dari ketamakan, serta mengalirkan keberkahan kepada sesama.
Mari jadikan setiap bentuk rezeki yang kita miliki sebagai jalan kebaikan. Dengan menunaikan zakat secara rutin — baik dari harta konvensional maupun digital — insyaAllah harta menjadi lebih bersih, hati lebih tenang, dan keberkahan hidup semakin meluas.


