Day: December 6, 2025

  • Batas Akhir Bayar Fidyah Kapan? Ini Penjelasan yang Wajib #kawanaksi Tahu!

    Batas Akhir Bayar Fidyah Kapan? Ini Penjelasan yang Wajib #kawanaksi Tahu!

    Fidyah adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim sebagai ganti atas ibadah puasa Ramadan yang ditinggalkan dan tidak mampu diganti (qadha) di hari lain. Ini adalah bentuk kompensasi atas kewajiban puasa yang tidak dapat ditunaikan karena uzur syar’i yang berkelanjutan, seperti sakit permanen atau usia yang sangat renta.

    Pertanyaan yang sering muncul adalah: Kapan batas waktu terakhir untuk menunaikan Fidyah?

    Waktu Pembayaran Fidyah: Fleksibel, Tapi Tidak Ditunda

    Berbeda dengan Zakat Fitrah yang memiliki batas waktu yang ketat (sebelum Shalat Idul Fitri), pembayaran Fidyah memiliki rentang waktu yang lebih fleksibel. Para ulama fikih memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai waktu pelaksanaannya, namun secara umum ada tiga opsi utama:

    1. Dibayar Harian (Opsi Utama)

    Cara terbaik dan paling utama adalah membayar Fidyah setiap hari puasa ditinggalkan.

    • Contoh: Hari ini seorang lansia tidak berpuasa. Pada sore atau malam hari itu juga, ia atau keluarganya dapat membayarkan Fidyah untuk hari itu.

    2. Dibayar Akumulasi (Setelah Ramadan)

    Fidyah boleh dibayarkan secara sekaligus (akumulasi) setelah seluruh hari puasa Ramadan telah ditinggalkan.

    • Contoh: Seseorang meninggalkan 30 hari puasa Ramadan. Ia dapat membayarkan Fidyah untuk 30 hari tersebut pada akhir bulan Ramadan atau pada hari raya Idul Fitri.

    3. Batas Akhir: Sebelum Datangnya Ramadan Berikutnya

    Menurut pandangan mayoritas ulama (terutama Mazhab Syafi’i), batas akhir pembayaran Fidyah adalah sebelum tibanya bulan Ramadan berikutnya.

    Jika seseorang menunda pembayaran Fidyah hingga lewat Ramadan berikutnya tanpa ada alasan yang dibenarkan (seperti kelalaian), maka ia telah berdosa dan kewajibannya menjadi lebih berat.

    Konsekuensi Jika Fidyah Ditunda

    Mengapa Fidyah harus dibayarkan sebelum Ramadan berikutnya tiba?

    Dalam Mazhab Syafi’i, jika seseorang wajib Fidyah karena uzur (misalnya ibu hamil yang khawatir pada janin) namun menundanya hingga Ramadan tahun depan datang tanpa ada uzur, maka ia harus menunaikan:

    1. Qadha (mengganti) puasa yang ditinggalkan, DAN
    2. Membayar Fidyah (denda) karena menunda qadha.

    Namun, bagi lansia renta atau orang sakit permanen yang memang dari awal tidak mampu berpuasa dan meng-qadha, kewajiban mereka hanyalah membayar Fidyah saja. Jika mereka menunda pembayaran Fidyah ini hingga tahun berikutnya, Fidyah tetap wajib dibayar meskipun terlambat.

    Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

    Fidyah wajib dibayarkan bagi kelompok yang:

    1. Tidak mampu berpuasa.
    2. Tidak mampu menggantinya (qadha) di hari lain.

    Mereka meliputi:

    • Lansia Renta: Orang tua yang tidak mampu berpuasa lagi.
    • Sakit Permanen: Orang yang sakit menahun dan harapan sembuh kecil.
    • Ibu Hamil/Menyusui: Jika mereka meninggalkan puasa karena khawatir terhadap janin atau bayi mereka.

    Takaran dan Pelaksanaannya

    Fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) atau senilai uangnya, kepada fakir miskin.

    • Takaran: Satu kali Fidyah adalah senilai satu mudd (sekitar 675 gram – 750 gram makanan pokok) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
    • Pelaksanaan: Dalam praktiknya di Indonesia, besaran Fidyah seringkali disamakan dengan biaya satu porsi makan kenyang per hari untuk satu orang fakir miskin.

    Meskipun batas waktu pembayaran Fidyah secara teknis diperbolehkan kapan saja selama hayat masih dikandung badan, sangat dianjurkan untuk segera melunasi Fidyah sebelum Ramadan berikutnya untuk menghindari kewajiban ganda (Qadha dan Fidyah) serta untuk segera melunasi tanggungan kepada Allah SWT.