#KawanAksi, dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, Islam memberikan aturan yang sangat detail mengenai cara mengganti ibadah yang ditinggalkan. Ada dua istilah yang sering terdengar namun memiliki fungsi yang sangat berbeda, yaitu Fidyah dan Kafarat.
Meskipun keduanya sama-sama dilakukan dengan cara memberi makan orang miskin, alasan dan latar belakang pelaksanaannya sangat berbeda. Mari kita bedah perbedaannya agar ibadah kita semakin tepat sasaran dan sesuai dengan syariat.
Fidyah: Keringanan Bagi yang Memiliki Halangan
Fidyah adalah bentuk keringanan (rukhshah) yang diberikan Allah kepada hamba-Nya yang memang tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa secara fisik. Kata “Fidyah” secara bahasa berarti menebus.
Siapa saja yang wajib menunaikannya? Mereka adalah orang tua renta yang sudah lemah, orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh, atau orang yang menunda hutang puasa hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang sah. Besaran fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Porsinya adalah satu kali makan lengkap beserta lauk-pauknya.
Kafarat: Denda Atas Pelanggaran Sengaja
Berbeda dengan fidyah, Kafarat bersifat sebagai denda atau sanksi (uqubah) atas sebuah pelanggaran berat. Kafarat wajib ditunaikan oleh seseorang yang membatalkan puasa Ramadhan secara sengaja dengan cara melakukan hubungan suami-istri di siang hari bulan suci.
Karena sifatnya sebagai penebus kesalahan besar, besaran kafarat jauh lebih berat. Jika seseorang melakukan pelanggaran ini, ia harus memilih urutan penebusan: memerdekakan budak (yang saat ini sudah tidak ada), atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika secara fisik benar-benar tidak mampu berpuasa dua bulan, barulah ia diwajibkan memberi makan 60 orang miskin.
Poin-Poin Perbedaan Utama
Untuk memudahkan #KawanAksi memahaminya, berikut adalah poin-poin perbedaan utamanya:
- Sebab Pelaksanaan: Fidyah dilakukan karena ketidakmampuan fisik, sedangkan Kafarat dilakukan karena adanya pelanggaran aturan yang disengaja.
- Tujuan Ibadah: Fidyah berfungsi sebagai pengganti ibadah yang hilang, sementara Kafarat berfungsi sebagai penghapus dosa atau “pembersihan” atas kesalahan besar.
- Jumlah Penerima Manfaat: Fidyah diberikan kepada satu orang miskin per satu hari puasa. Sedangkan Kafarat mengharuskan pemberian makan kepada 60 orang miskin sekaligus untuk satu kali pelanggaran.
- Status Kewajiban: Fidyah adalah jalan keluar bagi kaum yang lemah, sedangkan Kafarat adalah peringatan tegas agar setiap Muslim menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadhan.
Sempurnakan Kewajiban dengan Ilmu
Memahami perbedaan ini sangat penting agar kita tidak keliru dalam mengambil tindakan. Islam adalah agama yang sangat adil; ia memberikan kasih sayang kepada yang lemah melalui fidyah, namun tetap menjaga kedisiplinan umatnya melalui aturan kafarat.
Sudahkah kita menunaikan kewajiban-kewajiban yang tertunda? Mari bersihkan diri dan harta sebelum menyambut bulan suci yang akan datang.
Tunaikan kewajiban fidyah atau sedekahmu dengan amanah melalui. Wujud Aksi Nyata – Layanan Fidyah & Sedekah
