Tindik Telinga: Apakah Perhiasan yang Diperbolehkan Dalam Islam?

Menindik telinga sudah jadi hal umum bagi perempuan, apalagi untuk memakai anting sebagai perhiasan. Tapi, bagaimana pandangan Islam tentang hal ini?

Mayoritas ulama sepakat bahwa menindik telinga bagi perempuan hukumnya boleh.
Sebab, hal itu termasuk dalam berhias yang diizinkan oleh syariat, selama tidak berlebihan dan tidak membahayakan.

Dalam sejarahnya, para wanita di zaman Rasulullah ﷺ juga memakai anting. Nabi tidak melarangnya, bahkan membiarkannya sebagai bagian dari fitrah wanita yang suka berhias.

Namun, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan:

  1. Tidak membahayakan tubuh. Jika tindik menimbulkan infeksi atau luka serius, hukumnya bisa jadi makruh atau haram.
  2. Tidak untuk menarik perhatian laki-laki non-mahram. Karena berhias seharusnya untuk suami atau di rumah, bukan untuk pamer.
  3. Tidak meniru laki-laki. Islam melarang perempuan menyerupai laki-laki dan sebaliknya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Ibnu Majah)

Jadi, tindik telinga boleh untuk perempuan, asalkan niatnya benar, dilakukan dengan cara yang aman, dan tidak melanggar batas syariat.

Postingan Lainnya

Organisasi filantropi profesional yang menyalurkan donasi dan menjalankan program sosial untuk pemberdayaan desa di Indonesia.

copyright @ 2025
Terms & Conditions | Hubungi kami