Kewajiban berpuasa di bulan Ramadan merupakan rukun Islam yang utama. Namun, bagi orang tua yang sudah renta (lansia) atau memiliki kondisi fisik yang tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa, Islam memberikan keringanan berupa membayar fidyah.
Bagi #KawanAksi yang memiliki orang tua dengan kondisi tersebut, memahami tata cara dan besaran fidyah menjadi sangat penting agar kewajiban orang tua tetap tertunaikan dengan sempurna secara syariat.
Dasar Hukum dan Kriteria
Kewajiban fidyah didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”
Para ulama menyepakati bahwa orang tua yang sudah tidak mampu lagi berpuasa karena faktor usia tidak diwajibkan meng-qadha (mengganti) puasa di hari lain, melainkan cukup menggantinya dengan memberi makan orang miskin.
Cara Menghitung Besaran Fidyah
Berdasarkan ketetapan para ulama dan aturan lembaga zakat di Indonesia, berikut adalah simulasi penghitungan yang bisa diikuti oleh #KawanAksi:
1. Besaran dengan Makanan Pokok (Beras)
Mayoritas ulama (Madzhab Syafi’i) menetapkan fidyah sebesar 1 Mud per hari, yang jika dikonversikan ke dalam timbangan beras saat ini adalah sekitar 675 gram hingga 0,75 kg.
- Simulasi: Jika orang tua tidak mampu berpuasa selama 30 hari penuh, maka fidyah yang harus dibayar adalah: 30 hari x 0,75kg = 22,5kg beras
2. Besaran dengan Uang
Bagi masyarakat yang lebih praktis memberikan dalam bentuk uang, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) telah menetapkan standar konversi. Untuk tahun 2026, merujuk pada ketetapan terbaru (sebagai contoh SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024), besaran fidyah dikonversikan sebesar Rp60.000,- per hari. Nominal ini sudah termasuk paket makanan lengkap dan santunan untuk fakir miskin.
- Simulasi: Jika orang tua tidak mampu berpuasa selama 30 hari penuh, maka fidyah yang harus dibayar adalah: 30 hari x Rp60.000= Rp1.800.000,-
Waktu Penyaluran yang Tepat
#KawanAksi perlu mencatat bahwa fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum bulan Ramadan dimulai. Penyaluran bisa dilakukan setiap hari setelah masuk waktu fajar, atau dikumpulkan sekaligus di akhir bulan Ramadan untuk kemudian diserahkan kepada fakir miskin.
Penyaluran Melalui Lembaga Terpercaya
Untuk memastikan fidyah sampai kepada orang yang tepat, sangat disarankan bagi #KawanAksi untuk menyalurkannya melalui lembaga amil zakat resmi atau langsung kepada warga fakir miskin di lingkungan sekitar yang benar-benar membutuhkan.
Yuk tunaikan fidyah sekarang! klik disini, Tunaikan Fidyah