#KawanAksi, setiap memasuki penghujung tahun, pertanyaan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Muslim sering kali muncul di ruang diskusi kita. Sebagai umat yang hidup dalam keberagaman, penting bagi kita untuk menyikapi hal ini dengan ilmu dan panduan dari otoritas yang sah agar tetap berada di jalur akidah sekaligus menjaga kerukunan sesama warga bangsa.
Berikut adalah rangkuman fakta hukum dari lembaga dan ulama terpercaya:
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI): Menjaga Kerukunan
Majelis Ulama Indonesia melalui pernyataan para pimpinannya dalam beberapa tahun terakhir menegaskan bahwa mengucapkan selamat Natal dalam rangka toleransi dan menjaga hubungan baik antarmanusia (Ukhuwah Bashariyah) diperbolehkan.
MUI menekankan bahwa ucapan tersebut bersifat sosial (muamalah) dan bukan berarti mengakui keyakinan agama lain. Yang dilarang adalah jika seorang Muslim mengikuti ritual ibadah atau prosesi keagamaan di dalam gereja.
2. Kementerian Agama (Kemenag) RI: Moderasi Beragama
Kemenag RI secara konsisten mengedepankan prinsip Moderasi Beragama. Mengucapkan selamat Natal dipandang sebagai bagian dari penghormatan atas kemajemukan bangsa. Hal ini bertujuan untuk memperkuat tali persaudaraan kebangsaan demi terciptanya kedamaian di Indonesia yang heterogen.
3. Pandangan Nahdlatul Ulama (NU) & Prof. Quraish Shihab
Banyak kiai dan ulama dari kalangan Nahdlatul Ulama, termasuk pakar tafsir Prof. M. Quraish Shihab, berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal diperbolehkan.
Alasannya, dalam Al-Qur’an sendiri terdapat ucapan salam atas kelahiran Nabi Isa AS: “Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku (Isa), pada hari aku dilahirkan…” (QS. Maryam: 33). Menurut pandangan ini, ucapan selamat Natal adalah bentuk penghormatan kepada Nabi Isa AS sebagai utusan Allah, selama niatnya tetap terjaga dalam koridor tauhid.
4. Muhammadiyah: Toleransi yang Proporsional
Muhammadiyah mengedepankan sikap toleransi yang menghargai keberadaan agama lain tanpa harus mengorbankan akidah masing-masing. Fokus utamanya adalah bagaimana umat beragama bisa saling bekerja sama dalam kebaikan dan urusan kemanusiaan, tanpa perlu merasa terbebani secara teologis dalam interaksi sosial sehari-hari.
Kesimpulan bagi #KawanAksi
Berdasarkan fakta-fakta di atas, kita dapat menarik benang merah:
- Aspek Muamalah: Mengucapkan selamat Natal diperbolehkan jika tujuannya adalah menjaga hubungan baik, silaturahmi, dan kedamaian sosial.
- Batasan Akidah: Toleransi tidak berarti mengikuti ritual ibadah atau meyakini ajaran agama lain. Cukup dengan sikap saling menghargai posisi masing-masing.
Toleransi adalah membiarkan yang berbeda tetap berbeda, namun tetap bisa berdampingan dalam harmoni.
Islam adalah agama yang penuh rahmat bagi semesta alam (Rahmatan lil ‘Alamin). Dengan memahami batasan yang jelas, kita bisa tetap teguh dengan keyakinan kita tanpa harus memutus tali persaudaraan antarmanusia.
Mari terus jaga kedamaian dan sebarkan kasih sayang kepada sesama!